Rosulullah Saw bersabda, “Permulaan waktu adalah ridho Allah, tengah
waktu adalah rahmat Allah, dan akhir waktu adalah ampunan Allah yang
Maha Mulia dan Maha Agung.” (HR. Daruquthni)
Rosulullah Saw bersabda, “Amal yang paling utama adalah sholat pada
waktunya berbakti kepada kedua orang tua, dan jihad di jalan Allah.”
(HR. Ahmad)
Dalam hadisnya Bazzar berkata, “Kemudian Nabi Muhammad saw datang
pada suatu kaum yang dipacah kepalanya dengan batu. Ketika kepala itu
pecah kemudian pulih kembali seperti semula, begitu seterusnya.”
Rosulullah Saw bertanya, “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?” Mereka itu
adalah orang-orang yang merasa berat kepalanya untuk mengerjakan
sholat.” (Jawazir, hal. 114, Jilid I)
Ibnu Abbas ra. Berkata, “Pada hari kiamat nanti, ada seorang
laki-laki disuruh berdiri di hadapan Allah. Kemudian Allah memerintahnya
ke neraka.” Maka dia berkata, “Wahai Tuhan, kenapa begini ?” Kemudian
Dia (Allah) berfirman, “Sebab kamu akhirkan sholat dari waktunya dan
sebab sumpah dustamu kepada-Ku.” (Jawazir, hal. 116, Jilid I)
Keterangan : Bergegas mengerjakan sholat pada awal waktu, hukumnya
sunat. Mengakhirkan sholat hingga keluar waktunya dengan disengaja
hukumnya haram. Jadi kalau ada orang yang berangkat tidur setelah waktu
sholat datang sedang ia belum mengerjakan sholat dan tidak punya
keyakinan bahwa di tengah-tengah tidurnya nanti pasti ada orang yang
membangunkan, maka berangkat tidur dalam keadaan demikian itu hukumnya
haram. Tetapi kalau ia punya prasangka bahwa di tengah-tengah tidurnya
nanti pasti ada yang membangunkan sebagaimana biasa, maka tidurnya itu
terkena hukum makruh, tidak haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar