Sejak lama istilah poligami, jumlah yang tidak sedikit dari perempuan
yang berhak digauli, sudah dikenal dalam kehidupan manusia. Tidak hanya
di kalangan masyarakat Arab Jahiliyah tapi juga negara-negara Eropa
seperti di Jerman, Swiss, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia hingga
Inggris. Islam membolehkan poligami berdasar firman Allah SWT pada
Alquran surat Nisa (4) ayat 3. Namun demikian, bukan berarti ayat itu
membuka lebar-lebar pintu poligami tanpa batas dan syarat, tetapi dalam
saat yang sama ia tidak juga dapat dikatakan menutup pintunya
rapat-rapat, sebagaimana dikehendaki sementara orang.
”Poligami itu bukan anjuran, tetapi salah satu solusi yang diberikan
kepada mereka yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat-syaratnya.
Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang yang hanya
boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu,” tandas Quraish kepada
Republika di ruang kerjanya Pusat Studi al Quran (PSQ) Ciputat Tangerang
Selasa (5/12). Berikut ini penjelasan lengkap tentang apa dan bagaimana
poligami menurut Islam:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar